DASAR HUKUM
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA RI NO. 257 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KADER NORMA KETENAGAKERJAAN (KNK).
LATAR BELAKANG
Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005 – 2025 menempatkan peningkatan kualitas SDM Indonesia sebagai salah satu fokus Pembangunan Jangka Menengah. Tenaga kerja Indonesia yang besar jumlahnya, apabila dapat ditingkatkan kualitasnya dan dapat dioptimalkan pendayagunaannya, akan dapat menjadi modal dasar pembangunan yang kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional di pasar global. Untuk itu, maka seluruh instalasi peningkatan kualitas SDM Indnesiayang ada di berbagai sektor dan daerah, perlu dioptimalkan pemanfaatannya dan disenergikan operasionalisasinya.
Dengan semakin dinamisnya kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, terlebih dengan adanya kesadaran pentingnya berbagai sertifikasi kompetensi SDM, maka pertumbuhan ekonomi juga akan ikut terdorong secara positif yang memicu perubahan sosial kemajuan teknologi dan industri. Maka tentunya kemajuan ini harus diikuti juga dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan datam mengelola sumber daya manusia dan pengendalian resiko ketenagakerjaan.
Fokus & Prioritas Diklat KNK adalah Perusahaan Rentan Risiko Ketenagakerjaan antara lain:
Menggunakan PKWT
Menggunakan Outsourcing (penyerahan pekerjaan)
Menjalin kemitraan dengan perusahaan lain
Menggunakan kontraktor dan sub kontraktor
Memiliki pekerja Lebih dan 500 orang daLam proses produksi atau jasa
Mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dan antar kerja antar daerah (AKAD),
Perusahaan pengerah tenaga kerja, mengelola jasa keuangan, melayani sarana transportasi publik, melayani kesehatan publik, termasuk dalam obyek vital nasional
Dalam 2 thn terakhir terjadi lebih dan 2 kali kecelakaan kerja fatal
Dalam 2 thn terakhir terjadi 3 kali unjuk rasa atau pengaduan oleh pekerja/buruh ke unit pengawasan ketenagakerjaan (KEPMENAKER RI No. 257 thn 2014 )
Bila perusahaan Anda termasuk dalam kategori yang rentan resiko ketenagakerjaan, maka disarankan untuk mengikutkan personil yang bertanggung jawab mengendalikan pekerja dan mengendalikan resiko ketenagakerjaan pada Dikiat KNK.
TUJUAN
Pelatihan KNK adalah untuk memberikan pengetahuan dan bekal kepada personil di perusahaan yang memiliki tanggung jawab mengelola sumber daya manusia dan mengendalikan resiko ketenagakerjaan.
MATERI
1 Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
2 Profit Kader KNK
3 Pengantar UU Ketenagakerjaan No 13 Thn 2003
4 Penerapan Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat
5 Penerapan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pengupahan
6 Penjelasan lanjutan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. Kep. 257/Men/VIII/2014
SYARAT PESERTA
Bekerja pada perusahaan
Berpendidikan minimal SLTA
Sehat jasmani dan rohani
Usia minimal 18 tahun
Surat rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja
INSTRUKTUR
Para ahli dan instruktur KNK dan Kemenaker RI
WAKTU & TEMPAT
Tanggal: 22 sd 26 Juni 2015
Tempat: Hotel Phoenix , Yogyakarta
In House Training Depent on request
INVESTASI
Rp. 7.800.000,- for participant
FASILITAS
• Convinience Meeting room at Phoenix Hotel, Yogyakarta
• Certificate from KEMENAKER RI
• Airport pick-up and drop service
• Transportation during training
• 2x coffee break and lunch during training
• Training kit
• Hard and soft copy material (USB Flashdisk)
• Souvenir
KONTAK
Dwi Atmaja Fajarianto
Telepon : 087 839 890 326
Pin BBM : 2AC58930
Email : ryan@bexpertindoconsult.com