SERTIFIKASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (AHLI K3 UMUM) SERTIFIKASI BEKERJASAMA DENGAN DEPNAKERTRANS RI

DESKRIPSI

Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan UU No. 1 tahun 1970 tentang ketenagakerjaan. Tersedianya Ahli K3 Umum di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
OBJECTIVE
·         Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab AK3

·         Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3

·         Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan

·         Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)

·         Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan

·         Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait

·         Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini

·         Mengenal pengawasan dan pembinaan K3 ditingkat perusahaan, Nasional dan Internasional

·         Mengidentifikasi objek Pengawasan K3

·         Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja

·         Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mencapai tingkat pencapaian

KOMPETENSI
  • Mempersiapkan dan menghasilkan Tenaga Ahli K3 Umum yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3
  • Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Umum di tempat kerja
  • Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja
  • Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3
MATERI
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut :

1. Kebijakan Nasional

2. Undang-undang No.1 Tahun 1970

3. Dasar-dasar K3

4. Pengawasan K3 Pesawat Uap

5. Pengawasan K3 Bejana Tekan

6. Pengawasan K3 Pesawat Mekanik

7. P3K3

8. Kelembagaan / Keahlian

9. SMK3 dan Audit SMK3

10. Pengawasan K3 Keselamatan Kerja

11. P3K

12. Laporan Kecelakaan

13. Manajemen Resiko

14. Pengawasan K3 Kontruksi Bangunan

15. Pengawasan K3 Kebakaran

16. Pengawasan K3 Listrik

17. Pengawasan K3 Lingkungan

18. PKL

19. Studi kasus & Evaluasi

PESERTAINSTRUKTUR
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih

Persyaratan Peserta :

1.      Membawa Foto Copy Kartu Identitas

2.      Pendidikan Minimal D3/S1

3.      Membawa fotocopy ijazah

4.      Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan

5.      Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 dan 3×4 Masing-masing empat lembar dengan background merah.

 

 

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3

 

WAKTU & TEMPAT
Tanggal: 18 sd 30 Mei 2015

Tempat: Gedung Learning Center, Yogyakarta

INVESTASI
Rp. 7.000.000/ participant (non residential)

 

Facilities:

·         Transportation during training

·         2x coffee break and lunch during training

  • Training kit
  • Hard and soft copy material (USB Flashdisk)
  • Certificate
  • Souvenir

Setelah melakukan registrasi harap diperhatikan :

·         Kami menghimbau kepada calon peserta training untuk tidak Reservasi Hotel atau Tiket Perjalanan sebelum kepastian training kami informasikan (untuk mengantisipasi reschedule atau cancelation training).

  • Kepastian Running training dan yang terkait dengan waktu dan tempat penyelenggaraan akan kami informasikan minimal 1 minggu sebelum agenda training. Jika disaat kepastian training telah kami informasikan dan calon peserta tidak dapat mengikuti, kami mohon untuk dikirimkan letter of cancelation (surat pembatalan) resmi dari perusahaan.
  • Kami selaku penyelenggara tidak menanggung segala bentuk klaim ganti rugi dari calon peserta training (contoh : Reservasi Hotel dan Tiket Pesawat) diluar yang terkait dengan fasilitas training yang kami berikan.

 

INFORMASI
Jl. Taman siswa, No. 142, Mergangsan, Yogyakarta

Phone: 0274 – 4531082

Fax: 0274 – 4531082

Web: www.bexpertindoconsult.com

 

Gusrianti (Customer Relation Officer)

rianti@bexpertindoconsult.com
+6282135277500
7DF04AC9

http:// www.bexpertindoconsult.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.