HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Deskripsi Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di perlukan berbagai upaya dari Pemerintah untuk mengambil berbagai langkah kebijakan fiscal yang konsolidatif.

Kebijakan fiscal yang konsolidatif tersebut dapat di wujudkan dengan melakukan langkah strategis yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan tax ratio yang antara lain melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Oleh karena itu, sejalan dengan reformasi perpajakan secara berkesinambungan khususnya pada aspek regulasi dan proses bisnis, diperlukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis.

Materi Harmonisasi Peraturan Perpajakan

  1. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
  2. KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
    • Pengaturan NIK sebagai NPWP
    • Penagihan atas wanpresentasi pembayaran angsuran/penundaan kurang bayar SPT Tahunan
    • Penyelesaian permasalahan dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda
    • Penunjukkan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, PTE
    • Pidana denda tidak disubsider
    • Persidangan in absentia
  3. PAJAK PENGHASILAN
    • PPh orang pribadi
    • Pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan
    • Batas peredaran bruto
    • PPh badan
    • PPh final Pasal 4 ayat (2)
    • Penyusutan dan amortisasi
  4. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    • Objek dan fasilitas
    • Tarif PPN
    • Kemudahan dan kesederhanaan PPN
    • Pengkreditan Pajak Masukan
    • Pendelegasian Wewenang
  5. PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK (PPSWP)
  6. PAJAK KARBON
  7. CUKAI
  8. PERALIHAN

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu memahami dan melaksanakan kegiatan Perpajakan, Membuat kesimpulan dan interpetasi yang sangat bermanfaat bagi Manajemen dalam pengambilan keputusan.

Instruktur

Drs, Achmad Tjahjono, MM., Akt and Team

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Certificate
  3. Souvenir
  4. Training room with full AC facilities and multimedia
  5. Once lunch and twice coffee break per day
  6. Qualifed Instructor
  7. Transportation from airport/railway to hotel and from hotel to the training venue

Informasi

Jl. Parangtritis Km. 6.5 Sewon Bantul Panggungharjo Yogyakarta Phone/Fax : 0274 – 4531082

Web         : https://www.bexpertindoconsult.com Rizki (Customer Relation Officer)

Email        :   rizkibexpert@gmail.com

Mobile :           +62813 2517 7427(Whatsapp) https://bexpertindoconsult.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.