KEAHLIAN PENGHITUNGAN LIFE CYCLE ASSESSMENT (LCA)

Life Cycle Asessment

Life  Cycle Asessment (LCA)~ Kepedulian untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta melindungi kesehatan manusia telah mendorong organisasi atau perusahaan untuk lebih memperhatikan potensi dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas, produk dan jasa yang mereka timbulkan. Kinerja lingkungan suatu perusahaan penting bagi pihak internal dan eksternal yang memiliki andil dalam perusahaan. Kinerja yang baik di lingkungan mengharuskan organisasi untuk berkomitmen pada pendekatan sistematis dan perbaikan terus-menerus dari sistem manajemen lingkungannya.

Pada tahun 2018, Sekretariat PROPER Manajemen Umum PPKL KLHK menambahkan kriteria baru dalam penilaian PROPER. Kriteria baru adalah Penilaian Siklus Hidup, juga dikenal sebagai Penilaian Siklus Hidup (LCA). Penambahan kriteria tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Perubahan Tahun 2014 tentang PROPER. Salah satu kriteria penilaian yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lebih memenuhi aspek kepatuhan adalah penerapan Life Cycle Assessment (LCA). Penerapan analisis siklus hidup (LCA) bertujuan untuk mengidentifikasi dan menghitung keberlanjutan penggunaan sumber daya alam, pembuangannya ke lingkungan, serta menilai dan mengimplementasikan peluang untuk perbaikan lingkungan.

Life Cycle Assessment (LCA) mengikuti kerangka perspektif SNI ISO 14040:Pengelolaan lingkungan 2016 – Penilaian siklus hidup – Prinsip dan kerangka kerja SNI ISO 14044:Pengelolaan Lingkungan 2016 – Penilaian Siklus Hidup – Persyaratan dan Pedoman. Salah satu aspek penilaian siklus hidup dalam PROPER adalah (1) perusahaan dapat menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan LCA; (2) perusahaan memiliki karyawan yang berkualitas dan bersertifikat.

Analisis siklus hidup (LCA) dapat digunakan untuk membantu strategi bisnis perusahaan membuat keputusan terkait peningkatan kualitas produk dan proses, serta mempelajari aspek lingkungan produk. Panduan dan prosedur Life Cycle Assessment (LCA) dan penerapannya merupakan bagian dari ISO 14040:2006 dan ISO 14044:2006 (diadopsi oleh BSN menjadi SNI ISO 14040:2016 dan SNI ISO 14044:2017). Pelatihan ini merupakan pengenalan Life Cycle Assessment dan penerapannya dalam studi kasus.

Fakta bahwa banyak perusahaan sekarang berkomitmen untuk meningkatkan kinerja lingkungan mereka dengan mengambil pendekatan terstruktur terhadap sistem dan proses, tentu menunjukkan situasi yang lebih baik. Artinya, perusahaan sadar lingkungan dan berupaya mengurangi limbah, mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam, dan membantu memecahkan masalah lingkungan global. Dengan menggunakan ISO dapat mengurangi selisih biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan lingkungan akibat perbedaan letak geografis.

Tujuan Pelatihan Life Cycle Asessment

Kegiatan pelatihan LCA ini dimaksudkan untuk memberikan bekal dan kecakapan kepada peserta dalam hal:

  • Meningkatkan persepsi terhadap bahaya kerusakan lingkungan hidup
  • Memahami standar principle terkait LCA dan laporan teknis telah diterbitkan dalam Organisasi Internasional
  • Menerapkan LCA dalam pengembangan strategis, pengembangan dan pemasaran produk.
  • Menerapkan metodologi LCA yang telah dikembangkan secara ekstensif selama dekade terakhir ini

Outle Materi Pelatihan Life Cycle Asessment

  1. Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur Hidup (LCA)
  2. Batasan, Tujuan Penilaian, dan Ruang Lingkup Penilaian Daur Hidup (LCA)
  3. Inventori Penilaian Daur Hidup
  4. Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak
  5. Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak
  6. Interpretasi Hasil Penilaian Daur Hidup
  7. Perencanaan Suatu Program rule Sesuai dengan Hasil Penilaian Daur Hidup (LCA)
  8. Evaluasi dan Perbaikan Program Lingkungan
  9. Pembuatan Laporan Penilaian Daur Hidup

Peserta Pelatihan Life Cycle Asessment

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
S2 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun pada sektor yang sama,
atauS2 selain rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 3 tahun pada sektor yang sama,atauS1 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 5 tahun pada sektor yang sama,atauS1 selain ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 7 tahun pada sektor yang sama,atauD3 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman 5 tahun pada sektor yang sama,atau SMK dan sederajatnya dengan pengalaman 10 tahun pada sektor yang sama,
dan Memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan peraturan Dirjend P.14 tahun 2018 tentang materi pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper.

PEMOHON MENGISI FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI YANG DILENGKAPI DENGAN BUKTI:
1. Copy Identitas (KTP)
2. Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
3. Bukti yang mendukung (Fortofolio):
a. Copy ijazah terakhir
b. Copy sertifikat pelatihan
c. Daftar riwayat hidup
d. Jobsdesk
e. Surat keterangan kerja
f. Laporan kerja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.