Seorang akuntan sering memanfaatkan suatu peristiwa yang belum diatur atau belum memiliki ketetapan dalam standar akuntansi. Aktifitas ini sering disebut sebagai “Creative Accounting”. Namun dalam perkembangannya, aktifitas creative accounting ini sering diartikan sebagai upaya untuk memanipulasi laporan keuangan dengan tujuan tertentu. Oleh karena itu, setiap pihak perlu mengetahui bahwa sebenarnya “Creative Accounting” dibenarkan dan dilegalkan sepanjang tidak menyalahi standar akuntansi yang berlaku umum dan perusahaan dapat menerapkannya.
Pelatihan ini dirancang untuk membantu perusahaan memahami variasi teknik creative accounting, sebagai langkah untuk mengantisipasi kerugian. Materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini adalah materi-materi yang terkait dengan creative accounting dan tax planning untuk dapat menunjang efisiensi dalam pengelolaan keuangan perusahaan sesuai dengan peraturan, standard dan prosedur yang ada.
Tujuan Training Creative Accounting
- Mampu memahami dan mengaplikasikan creative accounting dalam penyusunan laporan keuangan guna membantu perusahaan terutama dalam mengefisiensikan pengelolaan pajak.
- Memahami standar akuntansi yang dibenarkan dalam aktivitas creative accounting.
Materi
- Creative Accounting
- Konsep & Pengertian
- Klasifikasi Creative Accounting
- Creative accounting dalam Laporan Keuangan
- Prinsip-prinsip dasar dan analisa dalam penyusunan laporan keuangan : Neraca, laporan Rugi Laba serta Laporan Arus Kas
- Accounting convension : Accrual and cash basis, Accrued, Prepaid/ advanced, Deffered, Depreciation & Amortisation.
- Bagaimana creative accounting dapat mempengaruhi arus kas dan laba bersih
- Pengelolaan pendapatan (learning management)
- Fleksibilitas penerapan beberapa PSAK
- Tax Planning
- Ruang lingkup perpajakan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-266/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
- Konsep penghitungan PPh Pasal 21 dan Tax Planningnya
- Pembahasan PER-14/PJ./2013 yang berisi formulir-formulir yang wajib dilampirkan Wajib Pajak dalam SPT, kewajiban menggunakan e-SPT bagi Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh 21 karyawan.
- Urgensi Perpajakan
- Ketetapan Regulasi Perpajakan Pemerintah
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Tata Cara Perpajakan
- Akuntansi dan Pelaporan Perpajakan
- Identifikasi dan solusi Permasalahan dalam Tax Planning
- Peraturan perpajakan vs PSAK
- Tax planning PPh, PPN dan pemotongan/pemungutan PPh
- Perencanaan Pajak Dalam Pajak Penghasilan
- Efisiensi dalam Pajak Penghasilan Badan
- Efisiensi dalam PPh Pasal 21
- Efisiensi dalam PPh Pasal 22
- Efisiensi dalam PPh Pasal 23
- Efisiensi dalam PPh Pasal 26
- Efisiensi dalam PPh Pasal 4(2)
- Perencanaan Pajak Dalam Pajak Pertambahan Nilai
- Efisiensi Pajak Keluaran
- Efisiensi Pajak Masukan
- Korelasi Tax Planning
- Financial Numbers Game
- Tujuan Financial Numbers Game
- Jenis-jenis Financial Numbers Game
- Strategi dan Teknik Efisien dalam menghadapi pemeriksaan
- Diskusi & Studi Kasus
Peserta
Pelatihan ini ditujukan untuk para staf / junior supervisor dari Departemen akuntansi dan keuangan di perusahaan, atau departemen/ fungsi yang terkait dengan aktifitas Accounting di perusahaan.
Instruktur
Ichsan Setyo Budi, Drs. M.Ak & Tim
Biaya
5,500,000 IDR/peserta (Non Residential)
Fasilitas
- Qualified instructor
- Training Module
- Certificate Bexpert Indoprima
- Training Kit
- Souvernir
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Lunch and 2 coffeebreak every day of training
- Airport pick up services (Jogja venue)
- Transportation during training (Jogja Venue)
Waktu & Lokasi
2 hari di November/Desember 2021 di Yogyakarta
Informasi
Jl. Parangtritis Km. 6.5 Sewon Bantul Panggungharjo Yogyakarta
Phone/Fax : 0274 – 4531082
Web : www.bexpertindoconsult.com
Telepon : Satrio ( 0813 2517 7427) | |||
: | satriobexpert@gmail.com |