Workshop Ketenagakerjaan di Industri Migas – Dalam pertimbangan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Hubungan hukum yang terjalin antara pengusaha dan pekerja atau dikenal dengan istilah hubungan industrial, dalam praktiknya tidak selalu berjalan mulus, apalagi dalam industri migas yang sangat kompleks disertai kebijakan yang dinamis dan banyak pekerja outsourcing dengan hubungan hukum kontrak/PKWT. Seluruh perusahaan migas untuk melaksanakan ketentuan mengenai outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 17 Januari 2012.
Ketentuan lain tercantum dalam Permenaker No. 27 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain serta Permenaker No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama sebagai bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja.
Melalui workshop ini peserta akan diberikan pemahaman tentang aspek-aspek ketenagakerjaan dan pengetahuan praktis akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul. Pembahasan akan kasus-kasus yang berkaitan dengan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, PKB, Outsosurce dan PHK serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi pengetahuan sekaligus pengalaman yang harus dimiliki bagi setiap insan SDM dan yang berkecimpung di Hubungan Industrial. Dengan demikian, setiap permasalahan ketenagakerjaan yang ditemui akan mudah dipahami sehingga dapat diselesaikan secara cepat dan tepat sesuai dengan peraturan yang normative di Indonesia.
- Pengantar Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
- Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Sektor Migas
- Kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dalam Sektor Migas
- Status Hubungan Kerja di Perusahaan Migas
- PKWT & PKWTT Sektor Migas (Hak dan Kewajiban serta hal Lain yang perlu diperhatikan)
- Perjanjian Kerja Terkait Keberadaan Kontraktor Kerjasama (KKKS) Migas
- Sistem Outsourcing dan Kontrak Kerja di Perusahaan Migas
- Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Ketentuan Waktu Kerja & Waktu Istirahat Industri Tambang
- Ketentuan Pengupahan
- Perselisihan Hubungan Industrial
- Penyelesaian konflik & Perselisihan Hubungan Industrial (Secara Judikasi & Adjudikasi)
- Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Dasar Hukum
- PHK yang dilarang
- Alasan PHK
- Prosedur & Mekanisme PHK
- PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
- Skorsing
- Kompensasi akibat PHK
- PHK karena usia pensiun
Workshop Ketenagakerjaan di Industri Migas sangat sesuai untuk :
Kepala/ Manager HRD, Kepala Bagian Hukum (Legal) Perusahaan, Kepala Bagian Personalia Perusahaan, Kepala Hubungan Industri Perusahaan, Serikat Pekerja, Bagian terkait di Perusahaan atau siapa saja yang berminat memperdalam pengetahuan mengenai hukum ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Instruktur Workshop Ketenagakerjaan di Industri Migas
- Ade Sudjana, SH (Praktisi legal Migas)
- Suharyana, SKM., M.Kes dan Tim (disnaker)