DASAR HUKUM SERTIFIKASI HUMAN RESOURCES PROFESIONAL
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA RI NO. 257 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KADER NORMA KETENAGAKERJAAN (KNK)
LATAR BELAKANG SERTIFIKASI HUMAN RESOURCES PROFESIONAL
Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005 – 2025 menempatkan peningkatan kualitas SDM Indonesia sebagai salah satu fokus Pembangunan Jangka Menengah. Tenaga kerja Indonesia yang besar jumlahnya, apabila dapat ditingkatkan kualitasnya dan dapat dioptimalkan pendayagunaannya, akan dapat menjadi modal dasar pembangunan yang kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional di pasar global. Untuk itu, maka seluruh instalasi peningkatan kualitas SDM Indonesia yang ada di berbagai sektor dan daerah, perlu dioptimalkan pemanfaatannya dan disenergikan operasionalisasinya.
Dengan semakin dinamisnya kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, terlebih dengan adanya kesadaran pentingnya berbagai sertifikasi kompetensi SDM, maka pertumbuhan ekonomi juga akan ikut terdorong secara positif yang memicu perubahan sosial kemajuan teknologi dan industri. Maka tentunya kemajuan ini harus diikuti juga dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan dalam mengelola sumber daya manusia dan pengendalian resiko ketenagakerjaan.
Fokus & Prioritas Diklat KNK adalah Perusahaan Rentan Risiko Ketenagakerjaan antara lain:
?Menggunakan PKWT
?Menggunakan Outsourcing (penyerahan pekerjaan)
?Menjalin kemitraan dengan perusahaan lain
?Menggunakan kontraktor dan sub kontraktor
?Memiliki pekerja Lebih dan 500 orang daLam proses produksi atau jasa
?Mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dan antar kerja antar daerah (AKAD)
?Perusahaan pengerah tenaga kerja, mengelola jasa keuangan, melayani sarana transportasi publik, melayani kesehatan publik, termasuk dalam obyek vital nasional
?Dalam 2 thn terakhir terjadi lebih dan 2 kali kecelakaan kerja fatal
?Dalam 2 thn terakhir terjadi 3 kali unjuk rasa atau pengaduan oleh pekerja/buruh ke unit pengawasan ketenagakerjaan (KEPMENAKER RI No. 257 thn 2014 )
Bila perusahaan Anda termasuk dalam kategori yang rentan resiko ketenagakerjaan, maka disarankan untuk mengikutkan personil yang bertanggung jawab mengendalikan pekerja dan mengendalikan resiko ketenagakerjaan pada Dikiat KNK.
TUJUAN TRAINING SERTIFIKASI HUMAN RESOURCES PROFESIONAL
Training KNK adalah untuk memberikan pengetahuan dan bekal kepada personil di perusahaan yang memiliki tanggung jawab mengelola sumber daya manusia dan mengendalikan resiko ketenagakerjaan.
MATERI TRAINING SERTIFIKASI HUMAN RESOURCES PROFESIONAL
1. Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
2. Profit Kader KNK
3. Pengantar UU Ketenagakerjaan No 13 Thn 2003
4. Penerapan Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat
5. Penerapan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pengupahan
6. Penjelasan lanjutan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. Kep. 257/Men/VIII/2014
INSTRUKTUR TRAINING SERTIFIKASI HUMAN RESOURCES PROFESIONAL
Para ahli dan instruktur KNK dan Kemenaker RI
WAKTU & TEMPAT
Tanggal : 22 sd 26 Juni 2015
Waktu : 10.00 – 18.00 WIB
Tempat : Hotel Phoenix, Yogyakarta
FASILITAS
1.Training Module
2.Training CD contains training material
3.Certificate from Ministry of labor RI
4.Stationeries: NoteBook and Ballpoint
5.Jacket or waistcoat or T-Shirt
6.Bag or backpackers
7.Training Photo
8.Training room with full AC facilities and multimedia
9.Once lunch and twice coffeebreak every day of training
10.Qualified instructor
11.Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training
INFORMASI TRAINING SERTIFIKASI HUMAN RESOURCES PROFESIONAL
Bexpert Indoprima
Jl. Taman siswa, No. 142, Mergangsan, Yogyakarta
Phone : 0274 – 4531082
Fax : 0274 – 4531082
Email : ryan@bexpertindoconsult.com
Web : www.bexpertindoconsult.com
CP : FAJAR ( 087 839 890 326)/(08532 888 3511)
Pin BB : 51A4890D