Description
Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja, Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Bexpertindoconsult Consulting menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Umum. Tersedianya Ahli K3 Umum di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
Objectives
- Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggungjawab Ak3.
- Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
- Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan.
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait
- Mengenal P2K3, tugas, tanggungjawab dan wewenang organisasi ini.
- Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 ditingkat perusahaan, Nasional dan Internasional.
- Mengidentifikasi objek Pengawasan K3
- Mengetahui Persyaratan dan pemenuhan tehadap peraturan perundangan di tempat kerja.
- Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
- Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
Competencies
- Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga ahli K3 Umum yang dapat melakukan indentifikasi, evaluasi, pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3.
- Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 umum di tempat kerja.
- Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja.
- Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3
Outline
- Kebijakan Nasional
2. Undang-undang No.1 Tahun 1970
3. Dasar-dasar K3
4. Pengawasan K3 Pesawat Uap
5. Pengawasan K3 Bejana Tekan
6. Pengawasan K3 Pesawat Mekanik
7. P3K3
8. Kelembagaan / Keahlian
9. SMK3 dan Audit SMK3
10. Pengawasan K3 Keselamatan Kerja - P3K
12. Laporan Kecelakaan
13. Manajemen Resiko
14. Pengawasan K3 Kontruksi Bangunan
15. Pengawasan K3 Kebakaran
16. Pengawasan K3 Listrik
17. Pengawasan K3 Lingkungan
18. PKL
19. Studi kasus & Evaluasi
Instruktur
Iswantoro, SST & Team
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.
Participants
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih.
Persyaratan Peserta :
- Minimal D3/S1 berbagai disiplin ilmu.
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas.
- Membawa fotokopi ijazah terakhir.
- Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah).
- Surat keterangan sehat dari Dokter.
Course Methods
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Post Test
- Evaluation
Fasilities
- Module / Handout
- Sertifikat
- Training Kit
- Soft Copy Materi
- SK Penunjukan Ahli K3 Umum
- Lencana dari Depnakertrans
- Coffe Break & Lunch
Time & Venue
2 Maret 2015 – 14 Maret 2015
08.00 – 16.00 WIB
In House Training: Depend on request.
Information
Dwi Atmaja Fajarianto
Telepon : 087 839 890 326
Pin BBM : 2AC58930
Email : ryan@bexpertindoconsult.com
Gusrianti
Telepon : 082 135 277 500
Pin BBM : 7DF04AC9
Email : rianti@bexpertindoconsult.com
Gunawan
Telepon : 0882-1638-6591 / 0822-2013-8945
Pin BBM : 7995A4D1
Email : gunawan.bexpertindoconsult@gmail.com