Deskripsi
Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja, Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Bexpert menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Umum. Tersedianya Ahli K3 Umum di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
Objectives
- Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggungjawab Ak3.
- Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
- Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan.
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait
- Mengenal P2K3, tugas, tanggungjawab dan wewenang organisasi ini.
- Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 ditingkat perusahaan, Nasional dan Internasional.
- Mengidentifikasi objek Pengawasan K3
- Mengetahui Persyaratan dan pemenuhan tehadap peraturan perundangan di tempat kerja.
- Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
- Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
Manfaat
- Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga ahli K3 Umum yang dapat melakukan indentifikasi, evaluasi, pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3.
- Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 umum di tempat kerja.
- Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja.
- Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3
Materi
- Kebijakan Nasional
- Undang-undang No.1 Tahun 1970
- Dasar-dasar K3
- Pengawasan K3 Pesawat Uap
- Pengawasan K3 Bejana Tekan
- Pengawasan K3 Pesawat Mekanik
- P3K3
- Kelembagaan / Keahlian
- SMK3 dan Audit SMK3
- Pengawasan K3 Keselamatan Kerja
- P3K
- Laporan Kecelakaan
- Manajemen Resiko
- Pengawasan K3 Kontruksi Bangunan
- Pengawasan K3 Kebakaran
- Pengawasan K3 Listrik
- Pengawasan K3 Lingkungan
- PKL
- Studi kasus & Evaluasi
Peserta
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun.atau lebih
Persyaratan Peserta :
- Minimal D3/S1 berbagai disiplin ilmu.
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas
- Membawa fotokopi ijazah terakhir.
- Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
- Surat keterangan sehat dari Dokter
Metode
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Post Test
- Evaluation
Instruktur
Iswantoro, SST & Team
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3
Biaya
Rp 5,450,000 + Penginapan
Rp 4,350.000 (Tanpa Penginapan)
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer dinomor rekening:
Bank Mandiri, Tbk Yogyakarta
137-00-1807766-5
a/n. CV BEXPERT INDOPRIMA
Fasilitas
- Module / Handout
- Sertifikat Kemnakertrans RI
- SK Penunjukan Ahli K3 Umum
- Lencana dari Kemenakertrans ri
- Coffe Break & Lunch
- Edu Hostel (Untuk paket penginapan)
Informasi
Jl. Parangtritis Km. 6.5 Sewon Bantul Panggungharjo Yogyakarta
Phone/Fax : 0274 – 4531082
Web : https://www.bexpertindoconsult.com
Rosalina D (Customer Relation Officer)
rosa@bexpertindoconsult.com
+62853 4070 4719 (Whatsapp)