Deskripsi
Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap di industri, akan berdampak pula kepada peningkatan resiko bahaya, oleh karena itu perlu dilakukan penanganan secara aman, efektif, efisien dan menyeluruh melalui pengoperasioan dan pemeriksaan dan pengujian teknis keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini bersadarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Undang-Undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
Penggunaan pesawat uap / ketel uap (boiler) dalam kelangsungan proses produksi suatu perusahaan, memiliki peranan yang sangat strategis dan penting, karena disamping pengadaannya membutuhkan dana yang cukup besar, fungsinya banyak sekali.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), UU No. 1 tahun 1970 dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Kep Menaker No: Per.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, kualifikas operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu :
- Operator Kelas I (pesawat uap kapasitas > 10 ton)
- Operator Kelas 2 (pesawat uap kapasitas < 10 ton)
Menjadi Operator dapat dilakukan oleh SDM yang cakap, kompeten dan menguasai secara baik pengoperasian boiler. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, SDM yang mengoperasikan boiler harus mempunyai pengalaman dan surat ijin operasi untuk mengoperasikan boiler.
Dasar Hukum
- Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3),
- UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Undang-Undang No. 1 tahun 1970
- Undang-Undang Uap Stbl 225 tahun 1930
- Peraturan Uap Stbl 339 tahun 1930
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/ MEN/1988 tentang kualifikasi dan syarat-syarat operator pesawat uap
- Peraturan-Peraturan terkait lainnya
Tujuan
- Meningkatkan pengetahuan dan pengawasan secara terpadu bagi para Operator Boiler mengoperasikan/menjalankan pesawat uap/ketel uap secara optimal sesuai kebutuhan proses produksi
- Memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.
- Meminimalisasikan kemungkinan terjadinya kerusakankerusakan pada pesawat uap/ketel uap yang dilayani oleh operator.
- Melaksanakan dengan baik kewajiban pengguna/pemakai pesawat uap/ketel uap sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pesawat uap/ketel uap.
- Merupakan pemenuhan ketentuan peraturan yang ada agar dapat terciptanya suasana kerja yang aman dan produktif.
Materi
No | Materi | Jumlah Jam |
I
II
III
IV | KELOMPOK DASAR
3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 4. Undang-Undang dan peraturan Uap 1930 5. Permenaker No. 01/Men/1988
KELOMPOK INTI
KELOMPOK PENUNJANG 1. Pengetahuan instalasi listrik untuk ketel uap
UJIAN 1. Teori 2. Praktek |
2
6
4 4 4 2 6 2 4 4 2
2 2 2 2 2
4 6 |
JUMLAH JAM | 60 |
Peserta
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas
- Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
- Sehat jasmani & rohani
- Berpendidikan min. SMU atau SMK
- Berpengalaman di bidang pelayanan pesawat uap sekurang-kurangnya 2 tahun
Instruktur
Tenaga AHLI dari KEMENAKERTRANS RI, Disnaker setempat, dan Praktisi yang berpengalaman di bidang K3 Pesawat Uap.
Biaya & Fasilitas
- Lokasi Yogyakarta
6,000,000 IDR/peserta
(Non Residential)
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer dinomor rekening:
Bank Mandiri, Tbk Yogyakarta
137-00-1807766-5
a/n. CV BEXPERT INDOPRIMA
- Qualified instructor
- Training Module
- Certificate Kemnaker RI
- USB Flashdisk
- Bag or backpackers
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- lunch and 2 coffeebreak every day of training
- Souvenir
- Transportation during training
- Airport pick up service (Jogja Venue)
Informasi
Jl. Parangtritis Km. 6.5 Sewon Bantul Panggungharjo Yogyakarta
Phone/Fax : 0274 – 4531082
Web : https://www.bexpertindoconsult.com
Rosalina D (Customer Relation Officer)
Email : rosa@bexpertindoconsult.com
Mobile : +62853 4070 4719 (Whatsapp)