Deskripsi Kepedulian pada pemeliharaan dan peningkatan kualitas lingkungan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, telah menyebabkan organisasi atau perusahaan lebih memperhatikan potensi dampak lingkungan yang ada akibat aktivitas, produk dan jasa yang mereka miliki. Kinerja perusahaan dalam bidang lingkungan menjadi sesuatu yang sangat penting bagi pihak internal dan eksternal yang berkepentingan terhadap perusahaan. Untuk mencapai kinerja yang baik dalam bidang lingkungan diperlukan sebuah komitmen organisasi terhadap pendekatan yang sistimatik dan perbaikan yang terus menerus terhadap sistem manajemen lingkungan yang dimilikinya.
Pada tahun 2018 lalu, Sekretariat PROPER Ditjen PPKL KLHK telah menambahkan kriteria baru dalam penilaian PROPER. Kriteria baru tersebut adalah Penilaian Daur Hidup atau yang lebih dikenal dengan istilah Life Cycle Assesment (LCA). Penambahan kriteria ini diberlakukan setelah revisi Peraturan Menteri LH Nomor 3 Tahun 2014 tentang PROPER terbit. Salah satu kriteria penilaian yang dikembangkan oleh KLHK untuk aspek lebih dari ketaatan yaitu penerapan Penilaian Daur Hidup (LCA). Penerapan penilaian daur hidup (LCA) ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menghitung keberlanjutan penggunaan sumber daya alam, pembuangan pada lingkungan, serta mengevaluasi dan menerapkan kemungkinan perbaikan lingkungan.
Penilaian Daur Hidup Life Cycle Assessement (LCA) mengikuti kerangka perspektif SNI ISO 14040:2016 tentang Manajemen Lingkungan-Penilaian Daur Hidup-Prinsip dan Kerangka Kerja SNI ISO 14044: 2016 tentang Manajemen Lingkungan – Penilaian Daur Hidup – Persyaratan dan Panduan. Salah satu aspek Penilaian Daur Hidup dalam PROPER yaitu (1) perusahaan dapat menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan LCA; (2) perusahaan mempunyai personal yang memiliki kompetensi dan sertifikasi.
Life Cycle Assessment (LCA) dapat digunakan untuk membantu strategi bisnis perusahaan dalam membuat keputusan terkait peningkatan kualitas produk dan proses serta untuk mempelajari aspek lingkungan dari produk. Panduan dan prosedur dari Life Cycle Assessment (LCA) serta penerapannya merupakan bagian dari ISO 14040:2006 dan ISO 14044:2006 (yang diadop oleh BSN menjadi SNI ISO 14040:2016 dan SNI ISO 14044:2017). Training ini merupakan program dalam rangka pengenalan Life Cycle Assessment (introduction to Life Cycle Assessment) dan penerapannya dalam suatu studi kasus. | ||||||||||||||||
Unit Kompetensi Pengantar tentang SKKNI skema Pengambilan Data Penilai Daur Hidup (LCA)
| ||||||||||||||||
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI S2 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun pada sektor yang sama, atauS2 selain rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 3 tahun pada sektor yang sama,atauS1 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 5 tahun pada sektor yang sama,atauS1 selain ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 7 tahun pada sektor yang sama,atauD3 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman 5 tahun pada sektor yang sama,atau SMK dan sederajatnya dengan pengalaman 10 tahun pada sektor yang sama, dan Memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan peraturan Dirjend P.14 tahun 2018 tentang materi pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper.
PEMOHON MENGISI FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI YANG DILENGKAPI DENGAN BUKTI: 1. Copy Identitas (KTP) 2. Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar 3. Bukti yang mendukung (Fortofolio): a. Copy ijazah terakhir b. Copy sertifikat pelatihan c. Daftar riwayat hidup d. Jobsdesk e. Surat keterangan kerja f. Laporan kerja | ||||||||||||||||
Instruktur | Waktu & Lokasi | |||||||||||||||
Arini. ST dan Team | Tanggal : 3 hari di Januari 2024 Tempat : Yogyakarta Waktu : 08.00 – selesai
|